Pelanggaran Netralitas ASN jadi Temuan Bawaslu dalam Kampanye Akbar Pilkada

Sabtu 23 Nov 2024 - 22:58 WIB
Reporter : Amri Rakhmatullah
Editor : Reni Apriani

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO -Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong menemukan adanya indikasi pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong.

Kali ini pelanggaran netralitas tersebut menjadi objek temuan Bawaslu Lebong pada pelaksanaan kampanye akbar masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong, Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP, mengatakan, dalam menjalankan tugas dan tupoksinya sebagai Pengawasan Pemilihanan Umum, yaitu pengawasan yang mereka lakukan pada saat pelaksanaan kampanye akbar yang dilakukan oleh 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong, terdapat 3 ASN yang diduga melanggar netralitas.

Yaitu pada pelaksanaan kampaye akbar paslon nomor urut 02 yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2024 ada 1 ASN, kemudian pada pelaksanaan kampaye akbar paslon nomor urut 01 yang dilaksanakan pada 21 November 2024 ada 2 ASN yang jadi temuan pihak Bawaslu Lebong

BACA JUGA:BKN Rekomendasikan Sanksi 2 ASN, BKPSDM Tunggu Petunjuk PPK

"Ada 2 ASN untuk Paslon nomor urut 01 dan 1 ASN untuk Paslon nomor urut 02, yang jadi temuan kami pada pelakasanaan kampaye akbar 2 Paslon itu beberapa waktu lalu.," katanya.

Lebih jauh Acep, menyampaikan, pelanggaran netralitas ASN yang jadi temuan pihaknya tersebut, dilakukan dengan ikut naik ke panggung kampanye akbar serta menggunakan simbol Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebong tertentu.

Ada juga yang ikut memegang mic naik ke atas panggung kampanye akbar. Terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas 3 ASN di lingkungan Pemkab Lebong tersebut, data dan nama-namanya sudah mereka pegang bahkan sudah mereka proses dan tindaklanjuti dengan mengirimkan rekomendasi ke BKN.

"Jumlah temuan kami ada 3 ASN dan langsung kami rekom ke BKN, " singkatnya.

BACA JUGA:Tidak Netral, BKN Rekomendasikan Sanksi 2 ASN Pemda Lebong

Diketahui selama tahapan Pilkada 2024, Bawaslu Kabupaten Lebong telah menerima 3 laporan terkait dengan dugaan netralitas yang dilakukan oleh jajaran ASN di lingkungan Pemkab Lebong.

Dari 3 laporan yang diterima Bawaslu Lebong, total ada 86 ASN yang dilaporkan tidak netral.

Setiap laporan dipastikan sudah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Lebong dengan melakukan proses klarifikasi kepada pelapor maupun terlapor.

Bahkan hasilnya sudah dilimpahkan Bawaslu ke BKN guna proses lebih lanjut.

Dari jumlah itu, BKN telah meminta Pemkab Lebong untuk segera memberikan sanksi kepada ASN yang sebelumnya dilaporkan melanggar netralitas.

Kategori :