LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sepanjang tahun 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebong mencatat sebanyak 24 peristiwa kecelakaan lalu lintas (lakalantas) terjadi di wilayah Kabupaten Lebong.
Dari jumlah tersebut, 8 pengendara dinyatakan meninggal dunia, dengan 7 orang tewas di tempat kejadian dan 1 orang meninggal di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Lantas, Iptu. Arief Abdullah, S.Sos, M.Si, didampingi Kanit Laka, Aipda. Dodi Mardiansyah, mengungkapkan bahwa peristiwa lakalantas tersebut terjadi sejak Januari hingga November 2024.
Kecelakaan yang tercatat melibatkan berbagai jenis kendaraan, termasuk antara kendaraan roda empat (R4) dengan roda dua (R2), tabrakan antara R2 dengan pejalan kaki, serta kecelakaan tunggal yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA:Tabrakan Honda Scoppy vs Suzuki GSX, Pelajar Tewas
"Total korban meninggal dunia mencapai 8 orang, dengan 7 orang meninggal di lokasi kejadian dan 1 orang meninggal di RSUD," jelas Dodi.
Selain itu, total kerugian material yang tercatat akibat kecelakaan tersebut mencapai Rp 74.400.000, yang mencakup kerusakan pada kendaraan roda dua dan roda empat.
Dodi menambahkan, angka kecelakaan yang tinggi di Kabupaten Lebong menjadi perhatian bersama, terutama bagi orang tua yang diharapkan lebih selektif dalam memberikan izin kepada anaknya untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Penting bagi pengendara untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan selalu mematuhi aturan lalu lintas," tegasnya.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Cipularang, Bus Primajasa Seruduk 8 Mobil
Sebagai upaya untuk mengurangi angka kecelakaan, Dodi mengimbau masyarakat Lebong untuk meningkatkan kesadaran dan disiplin dalam berlalu lintas.
"Kami berharap masyarakat lebih tertib di jalan raya, sehingga pelanggaran dapat diminimalkan dan angka kecelakaan dapat diturunkan," pungkasnya.