Kasus C4bul 24 Murid, Kejari BU Ajukan Kasasi Putusan Banding

Rabu 06 Nov 2024 - 23:16 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dinilai tidak memenuhi keadilan atas putusan Majelis hakim banding menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara pada terdakwa He,atas kasus dugaan perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa He pada 24 muridnya.

Pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara akan mengambil langkah kasasi atas putusan banding yang diungkapkan pada Pengadilan Tinggi Bengkulu.

Hal ini diakui oleh Kajari Bengkulu Utara Ristu Darmawan, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH

"Kendati putusan tersebut lebih tinggi menjadi hukuman 7 tahun penjara pada terdakwa He. Atas putusan tersebut, JPU sudah melakukan pembahasan dan memutuskan akan mengambil langkah kasasi atas putusan banding tersebut. Karena dinilai putusan tersebut belum memenuhi rasa keadilan dan belum sesuai atas fakta dan bukti yang terungkap di persidangan," ungkapnya.

BACA JUGA:Teror Harimau, Pelajar Terpaksa Sekolah Daring

Ekke pun membeberkan, dalam persidangan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dijatuhkan hukuman 19 tahun penjara.

JPU menilai terdakwa terbukti melakukan perbuatan cabul pada 24 muridnya. Jika Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara konsisten menuntut berat bahkan maksimal pada pelaku kekerasan seksual pada anak.

Terlebih, jika perbuatan tersebut dilakukan oleh keluarga atau pendidik atau yang diatur dalam Ayat (3) undang-undang Perlindungan Anak.

“Terdakwa juga berstatus guru dari para anak korban ini sehingga kita tuntut 19 tahun penjara. Terlebih sebagaimana kita ketahui jika angka kasus kekerasan seksual pada anak di Bengkulu Utara cukup tinggi dan cenderung meningkat, Maka kami Kejari Bengkulu Utara konsisten dalam menuntut berat dan maksimal pada terdakwa,” demikian Ekke.

Kategori :