LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Program pemutihan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor di Kabupaten Lebong akan resmi ditutup pada 31 November 2024.
Penutupan program ini sesuai keputusan Gubernur Bengkulu yang sebelumnya telah memperpanjang periode pemutihan hingga akhir bulan ini.
Kepala UPTD Samsat Lebong, Hendri Sutrisan, S.Hut., melalui Kasi Penagihan, Permukaan, dan Pelaporan, Sarinopalita Handayani, P, SE, mengungkapkan bahwa hingga Oktober, penerimaan pajak dari program pemutihan telah mencapai Rp 9,4 miliar.
Jumlah unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak dalam sepuluh bulan terakhir mencapai 13.159 unit,
BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II Segera Selesaikan Diklat PIM II
terdiri dari 11.370 unit kendaraan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan 1.789 unit kendaraan dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
"Per Oktober, penerimaan PKB mencapai Rp 5,2 miliar atau sekitar 86 persen dari target, sementara penerimaan BBN sudah melampaui target dengan capaian Rp 4,2 miliar atau 121 persen," kata Hendri.
Pihak Samsat Lebong menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan program pemutihan pajak ini sebelum berakhir.
Masyarakat yang mengikuti program ini hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa denda keterlambatan.
BACA JUGA:Samsat Lebong Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2024
"Kami berharap masyarakat memanfaatkan program ini untuk melunasi pajak kendaraannya. Ini kesempatan untuk membayar pajak tanpa tambahan denda," ujar Hendri.
Selain itu, Hendri juga mendorong Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lebong untuk ikut serta dalam program pemutihan ini, termasuk untuk kendaraan dinas berplat merah. Partisipasi kendaraan dinas akan berdampak positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebong, khususnya dari sektor PKB.
"Masih ada waktu sekitar satu minggu ke depan. Kami harap masyarakat dan instansi terkait bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi pajak kendaraan mereka," tambahnya.