"Menguatkan putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa Mardani H Maming,” pungkas Ade.
Terpisah, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyatakan sebaiknya Hakim Agung Sunarto menolak PK Mardani H Maming lantaran tidak ada alasan untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Sebaiknya menolak PK Mardani H Maming karena tidak ada alasan apapun untuk merubah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata dia.
Abdul Fickar menjelaskan penting bagi calon Ketua MA Hakim Sunarto untuk tidak mempunyai cacat baik secara sosial maupun hukum.
"Nah, Mardani H Maming adalah terpidana korupsi artinya dia sudah koruptor ketika mengajukan PK. Jadi, siapa pun yang menerima dan mengurangi hukumannya patut dicurigai termasuk juga Hakim Agung Sunarto,” tutur Abdul Fickar.