Lebih lanjut, berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menjelajahi internet, terutama ketika berhadapan dengan tautan yang mencurigakan.
Tags : #video viral
#uu pornografi
#tautan palsu
#phishing
#konten sensitif
#keamanan internet
#gorontalo
#erin bugis
Kategori :
Terkait
Jumat 04 Oct 2024 - 16:24 WIB
Video Viral Erin Bugis: Warga Waspada Terhadap Tautan Palsu
Senin 09 Sep 2024 - 10:39 WIB
Mengungkap Video Viral 'Two Steps Ahead'! Bagaimana Nikocado Avocado Berhasil Mengurangi 250 Pound?
Kamis 05 Sep 2024 - 21:09 WIB
Teguh Suwandi dan Msbreewc Jadi Viral dengan Kolaborasi Kontroversial
Senin 26 Aug 2024 - 22:59 WIB
Viral Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan, Begini Penjelasan Polrestabes Surabaya
Selasa 20 Aug 2024 - 11:03 WIB
Fakta Lomba Panjat Pinang Hadiah Janda Cianjur
Terpopuler
Kamis 03 Oct 2024 - 23:24 WIB
Jelang Tutup Tahun, Realisasi 2 Proyek Ini Dibawah 50 Persen
Kamis 03 Oct 2024 - 23:06 WIB
Kasus Gigitan Rabies di Puskesmas Tes Terus Bertambah
Kamis 03 Oct 2024 - 23:28 WIB
Rohidin Apresiasi Terpilihnya Sultan B Najamuddin jadi Ketua DPD RI
Kamis 03 Oct 2024 - 23:05 WIB
Pjs Bupati BU Tekankan Kolaborasi Antar OPD untuk Entaskan Kemiskinan
Kamis 03 Oct 2024 - 23:42 WIB
FTA Ungkap Fakta Diskusi di Kemang yang Dibubarkan Si Rambut Kuncir Cs, Ternyata
Terkini
Jumat 04 Oct 2024 - 22:28 WIB
Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
Jumat 04 Oct 2024 - 22:24 WIB
Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba
Jumat 04 Oct 2024 - 22:24 WIB
Sidang Kasus Korupsi Timah, eks Direksi Sebut Operasional Smelternya Lebih Mahal
Jumat 04 Oct 2024 - 22:23 WIB
Demi Menuntaskan Permasalahan Honorer, Pemkab Bekasi Siapkan 10.099 Formasi PPPK 2024
Jumat 04 Oct 2024 - 22:19 WIB