Video Viral Erin Bugis: Warga Waspada Terhadap Tautan Palsu

Jumat 04 Oct 2024 - 16:24 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

Lebih lanjut, berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016 Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menjelajahi internet, terutama ketika berhadapan dengan tautan yang mencurigakan.

 

Kategori :