LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong menegaskan kampanye terbuka dengan jumlah massa besar atau kampanye rapat umum dibatasi hanya satu kali.
"Hal ini sesuai dengan PKPU 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada 2024 dan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024," jelas Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati.
Jadwal kampanye rapat umum ini, lanjut Devi, akan ditetapkan oleh KPU Lebong. Namun, sebelum penetapan
tersebut KPU Lebong akan menunggu usulan dari masing-masing Paslon Pilkada Kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Ini Aturan Kampanye Paslon Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024
"Secara lisan kami sudah menyampaikan hal ini kepada masing-masing LO paslon, agar mereka mengkomunikasikan hal ini kepada paslon masing-masing kapan mereka akan melakukan kampanye rapat umum," lanjutnya.
Dalam kampanye rapat umum tersebut, tambahnya, tidak ada batasan peserta. Namun, masing-masing paslon perlu memperhatikan lokasi dan kapasitas tempat kampanye rapat umum.
"Jangan sampai peserta kampanye lebih banyak ketimbang kapasitas lokasi. Ini yang perlu menjadi perhatian para pasangan Calon," tukasnya.