RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pada tanggal 30 September 2024, masyarakat Indonesia diimbau untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) tahun 1965.
Upacara ini merupakan inisiatif dari pemerintah, melalui Surat Edaran Nomor 23224/MPK.F/TU.02.03/2024 yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.
Pengibaran bendera setengah tiang ini bukan hanya sekadar ritual, tetapi memiliki makna yang dalam.
Hal ini dilakukan untuk mengenang jasa para pahlawan yang telah mengorbankan hidup mereka demi keutuhan dan kemerdekaan bangsa.
BACA JUGA:ABC News: Pasukan Israel siap-siap serang Lebanon lewat jalur darat
Dalam momen tersebut, masyarakat diajak untuk merenungkan pengorbanan yang telah dilakukan para pahlawan demi tanah air.
Aturan pelaksanaan pengibaran bendera setengah tiang ini berlaku untuk seluruh instansi pemerintah, sekolah, serta perwakilan Indonesia di luar negeri.
Pada tanggal 30 September, bendera Merah Putih harus dikibarkan dalam posisi setengah tiang, yang kemudian akan dinaikkan penuh pada tanggal 1 Oktober 2024 mulai pukul 06.00 WIB.
Tata cara pengibaran dilakukan dengan penuh penghormatan, dimulai dengan menaikkan bendera hingga ujung tiang, kemudian diturunkan hingga setengah tiang.
BACA JUGA:Diduga Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Kota Serang Digerebek BNN
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat menunjukkan rasa cinta dan solidaritas terhadap para pahlawan yang telah berjuang untuk negara.
Pengibaran bendera setengah tiang pada 30 September 2024 menjadi simbol persatuan dan penghormatan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Mari kita bersama-sama mengingat dan menghargai jasa para pahlawan yang telah berkorban demi masa depan bangsa.