LEBONG TENGAH - Kapolsek Lebong Tengah, Iptu Tulus Wibowo, meminta agar seluruh kepala desa di wilayahnya untuk transparan dalam mengelola Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).
Dikatakan Tulus, DD dan ADD merupakan hak masyarakat dan bukan milik kepala desa. Oleh karena itu, kepala desa dengan perangkat desa sudah digaji untuk bekerja, bukan digaji untuk merampok uang rakyat. Mereka wajib mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran tersebut kepada masyarakat "DD dan ADD itu bukan milik kepala desa, mereka dengan perangkat desa sudah digaji untuk bekerja, bukan digaji untuk merampok uang rakyat," kata Tulus. Baca Juga: Pelaksanaan MT1, Penyuluh Pertanian Sigap Jaga Produksi Padi Tulus menegaskan, kepala desa wajib memajang Rencana Anggaran Belanja Desa (RAB) di kantor balai desa sebagai bentuk transparansi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui peruntukan DD dan ADD. "Selain itu, masyarakat juga wajib mengawasi penggunaan DD dan ADD. Apabila ada indikasi penyelewengan, maka masyarakat wajib menegur kepala desa," tegas Tulus. Tulus menambahkan, apabila kepala desa tidak menjalankan tugasnya dengan baik, maka masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwajib. "Masyarakat jangan takut untuk melaporkan kepala desa yang tidak transparan atau melakukan penyelewengan," pungkas Tulus. (arp)
Kategori :