Bawa Bukti Tambahan, Pengacara Investor Singapura Ini Harap KY Berani

Rabu 04 Sep 2024 - 23:27 WIB

Kedua perusahaan tersebut merasa dirugikan oleh tiga oknum majelis hakim PN Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst yang diajukan PT Pollux Aditama Kencana, anak usaha PT Pollux Properties Indonesia Tbk.

Ketiga hakim tersebut adalah Zulkifli Atjo, Dennie Arsan Fatrika, dan Heneng Pujadi. Mereka dilaporkan karena diduga tidak professional dan melanggar Etika dan Pedoman Perilaku Hakim saat memeriksa, mengadili dan meputus perkara Nomor 617/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst. Laporan tersebut, diterima pihak KY dengan nomor laporan 0622/VIII/2024/P.

 

Kategori :