KPK di Bawah Jokowi atau Independen? Mari Lihat Sikap Lembaga kepada Kaesang

Kamis 29 Aug 2024 - 23:30 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan gratifikasi anak serta menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurutnya, pengusutan kasus dugaan gratifikasi yang diterima Kaesang Pangarep-Erina Gudono bakal membuat KPK dipercaya sebagai lembaga yang mengedepankan asas tunduk kepada hukum.

Hal itu juga sesuai pertanyaan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengeklaim telah menugaskan direktur gratifikasi lembaga antirasuah mengonfirmasi soal itu.

"Ini pembuktian bagi KPK, apakah bisa menerapkan prinsip equality before the law atau tidak," ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Kamis (29/8).

BACA JUGA:Hakim yang Dipecat Gegara Memvonis Bebas Ronald Tannur Diharap Tak Dapat Hak Pensiun

Mantan penyidik KPK itu mengingatkan lembaga antikorupsi tak boleh ada seorang pun di Indonesia yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum, termasuk anak presiden.

"Periksa Kaesang dan Erina Gudono sekarang juga!" tuturnya.

Selain itu, Praswad juga menilai KPK perlu membuktikan kekuatan tajinya meski saat ini sudah berada di bawah lembaga eksekutif sebagai institusi penegak hukum.

"Harus memnuktikan, meski berada di rezim UU 19 tahun 2019, namun pelaksanaannya tetap independen meski harus mengusut perkara yang melibatkan anak kandung presiden," kata dia.

BACA JUGA:Usut Kasus Korupsi di Malut, KPK Panggil Anak Buah Bahlil

Praswad juga mendorong KPK mengusut tuntas taipan Singapura yang berkaitan dengan Jokowi dan memiliki bisnis. Ia meminta lembaga antirasuah menelaah proses pembangunan bisnis tersebut.

"Tahapan apa saja yang membutuhkan persetujuan dari presiden. Buktikan bahwa KPK tidak di dalam kontrol remote istana," ucapnya.

"Bila terbukti ada conflict of interest, maka patut di duga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas Jet Pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi Saudara Kaesang dan Erina Gudono," tandasnya. 

 

 

Kategori :