JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota Komisi V DPR RI Sadarestuwati pada Jumat (23/8).
Dia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Surabaya.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama S, anggota Komisi V DPR RI," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
Adapun kasus ini awalnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023.
Dari OTT itu, KPK menetapkan sepuluh orang tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi Tahun Anggaran 2021-2022. Adapun proyek tersebut yakni:
1. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
2. Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Makassar, Sulawesi Selatan.
3. Empat proyek konstruksi Jalur Kereta Api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Zakat Sesuai Syariat Islam
4. Proyek Perbaikan Perlintasan Sebidang Jawa-Sumatera. Dari sepuluh orang, empat tersangka diduga sebagai pihak pemberi, yakni Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN),
Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat (MUH), Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS), serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).
Sementara enam tersangka lain yang diduga sebagai penerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya,
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Sebelumnya pada 22 Januari 2024, KPK mengumumkan dua orang tersangka baru. Dua tersangka itu yakni Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.