Tindaklanjuti Instruksi Mendagri, Kemendagri Kunker ke Bengkulu Utara

Kamis 22 Aug 2024 - 23:13 WIB
Reporter : Firdaus Effendi
Editor : Reni Apriani

BENGKULU UTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, dalam hal ini Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, menyambut langsung kedatangan Inspektur I Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Brigjen. Pol. Rustam Mansur, S.Ik, beserta jajaran dalam rangka kunjungan kerja menindaklanjuti permasalahan tapal batas di wilayah Kabupaten Bengkulu Utara, bertempat di Balai Daerah Bengkulu Utara, Kamis 22 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian menyampaikan ungkapan terima kasih kepada seluruh jajaran Kemendagri yang telah melakukan kunjungan kerja

terkait permasalahan tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong sehingga mendapatkan suatu kepastian yang kondusif antara kedua belah pihak.

“Kami menghaturkan banyak terima kasih terutama kepada bapak mendagri serta seluruh jajaran yang telah melakukan kunjungan terkait permasalahan tapal batas antara Bengkulu Utara dan Lebong sehingga mendapatkan suatu hasil yang pasti dan kondusif bagi kedua belah pihak,”ujarnya.

BACA JUGA:Mendagri Perintahkan Lebong Cabut Gugatan Tapal Batas

Sementara itu, Inspektur I Inspektorat Kemendagri menyampaikan, dengan adanya surat langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dapat memberikan jawaban dan kepastian yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak terkait tapal batas antara Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong.

“Dengan adanya surat dari bapak Mendagri, semoga dapat memberikan jawanan dan kepastian yang tidak merugikan bagi kedua belah pihak terkait tapal batas tersebut,”ucapnya.

Kunjungan Inspektur I Inspektorat Kemendagri ke wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Lebong tersebut dilaksanakan berdasarkan surat dari Prof. Drs. H. Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Pemerintah Kabupaten Lebong tanggal 30 Juli 2024 yang lalu

perihal perintah pencabutanpengujian Undang Undang darurat nomor 4, 5, dan 6 tahun 1956 tentang pembentukan daerah tingkat II termasuk kota praja dalam lingkup daerah tingkat I di wilayah Sumatera bagian selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Inspektur Inspektorat Provinsi Bengkulu, Sekretaris Daerah Bengkulu Utara, Asiten I, II, dan III Setdakab Bengkulu Utara, Inspektur Kabupaten Bengkulu Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Bengkulu Utara, Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkulu Utara, serta jajaran OPD lainnya.

 

 

Kategori :