PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!

Sabtu 10 Aug 2024 - 23:13 WIB

Soal pernyataan Menteri Kesehatan baru-baru ini bahwa pasal tersebut adalah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menyampaikan bahwa itu hanya alasan tak masuk akal.

"Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP Kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," kata Ansory Siregar.

Dia menegaskan tidak ada satu pun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah.

Artinya, pemerintah membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.

Terakhir anggota komisi DPR yang membidangi masalah kesehatan itu menegaskan dengan banyaknya penolakan-penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, termasuk MUI dan berbagai Ormas, supaya Presiden Jokowi dan Menkes Budi mengakhiri masa jabatan mereka dengan husnulkhatimah, maka cabutlah PP tersebut.

"Karena dengan adanya PP 28 tahun 2024 ini, pemerintahan saat ini telah mengakhiri masa jabatannya dengan suulkhatimah," kata Ansory.

 

Kategori :