Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Putri dan Cucu SYL

--

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap putri dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita, Selasa (16/7).

Indira yang merupakan anggota DPR RI Fraksi NasDem itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka SYL.

Selain itu, KPK juga memanggil anak dari Thita yang bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati alias Bibie.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (16/7) dilansir dari jpnn.com.

BACA JUGA:FW Gunakan Data Penduduk Saat Pemilu untuk Meregistrasi Kartu Perdana, Polisi Bertindak

Tessa enggan membocorkan materi pemeriksaan yang hendak digali oleh tim penyidik.

Meski demikian, nama Thita dan Bibie sempat disebut menerima aliran uang maupun barang dari kasus dugaan pemerasan SYL. Kedua saksi itu pun sudah diperiksa di persidangan kasus pemerasan.

Sebelumnya, Tessa menyatakan KPK bakal mendalami keluarga SYL di tahap penyidikan kasus dugaan TPPU.

Hal itu disampaikan Tessa merespons putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di kasus pemerasan, Kamis (11/7).

BACA JUGA:Dana Subsidi Siswa Gagal Masuk SMP Negeri Kota Denpasar Bisa untuk Bayar SPP

Menurut hakim, keluarga SYL turut menikmati hasil dari tindak pidana pemerasan.

"Sementara didalami di TPPU SYL yang masih berjalan," kata Tessa, Kamis (11/7).

Adapun SYL divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Ia juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14.147.144.786 dan USD30 ribu subsider dua tahun penjara.

Tag
Share