Syarat & Ketentaun Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan
Syarat & Ketentaun Klaim Kacamata Pakai BPJS Kesehatan-foto :freepik@cookie-studio-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Untuk membuat kacamata dengan BPJS Kesehatan, ada beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan.
Pertama, ukuran kacamata harus memenuhi standar yang ditetapkan.
Biasanya, ukuran minimal minus setengah atau plus setengah, atau memiliki silindris minimal seperempat.
Jika mata Anda tidak memenuhi ukuran tersebut, kacamata tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:BPJS Gratis dari Pemerintah Non Aktif? Solusinya Gimana?
Tanggungan BPJS Kesehatan untuk pembuatan kacamata berbeda-beda tergantung pada kelas peserta.
Peserta kelas 3 akan ditanggung oleh BPJS hingga Rp150.000, kelas 2 hingga Rp200.000, dan kelas 1 hingga Rp300.000.
Biaya tersebut mencakup bingkai dan lensa kacamata.
Setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki jatah untuk membuat kacamata, yang dapat diklaim setiap dua tahun sekali.
BACA JUGA:Bos BPJS Kesehatan Ingatkan Pemudik Minimal Rehat 2 Jam Sekali
Misalnya, jika Anda membuat kacamata pada tahun 2021, Anda dapat mengklaim kacamata lagi pada tahun 2023.
Anda mungkin perlu membayar tambahan jika memilih lensa atau bingkai kacamata yang harganya melebihi tanggungan BPJS.
Ini merupakan pilihan Anda dan boleh dilakukan, namun tidak diwajibkan.
Tidak, setiap peserta BPJS Kesehatan harus menggunakan jatah kacamata masing-masing.