Pikir-pikir Dulu Sebelum Pakai Uang THR Anak? Ini Hukum Islamnya
Pikir-pikir Dulu Sebelum Pakai Uang THR Anak? Ini Hukum Islamnya-foto :internet-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Dalam tradisi kita, ada kebiasaan memberi uang lebaran kepada anak-anak sebagai hadiah di Hari Raya.
Anak-anak biasanya menerima uang tersebut dari orang tua, kakek nenek, kerabat, dan tetangga.
Namun, muncul pertanyaan apakah uang THR yang dimiliki anak-anak ini boleh digunakan oleh orang tua.
Hukum dalam Islam tentang Harta
BACA JUGA:Menelusuri Kearifan Lokal: Alat Pancing Tradisional Suku Rejang
Hukum Islam menyatakan bahwa harta seorang muslim adalah suci dan tidak boleh diambil tanpa hak.
Allah Ta'ala berfirman, "Dan janganlah kalian makan harta sesama kalian secara batil." (Quran, Surat Al-Baqarah, ayat 188). Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga menyatakan bahwa mengambil harta tanpa hak adalah haram.
Hakikat Harta Anak
Hukum asal menyatakan bahwa harta seorang anak adalah haknya sendiri, bukan milik orang tua.
BACA JUGA:Shalat Idul Fitri di Masjid Al Aman, Ini Pesan Bupati Lebong
Ketika seorang anak meninggal, ayah dan ibunya hanya mendapatkan bagian tertentu dari warisannya, bukan seluruh harta.
Hal ini tergambar dalam Quran, Surat An-Nisa, ayat 11.
Penanganan Harta Anak
Harta anak kecil yang belum baligh (tidak mencapai usia dewasa) harus ditahan oleh walinya dan tidak boleh dibelanjakan tanpa perhitungan.
Allah berfirman, "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta mereka yang ada dalam kekuasaanmu yang dijadikan Nah sebagai pokok kehidupan." (Quran, Surat An-Nisa, ayat 56).