Pleno PPK Lebong: Saksi Pemilu 2024 Tidak Boleh Rangkap

Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos saat menyampaikan dalam pleno PPK setiap peserta Pemilu 2024 diminta untuk menyiapkan saksi yang berbeda, artinya tidak boleh rangkap saksi.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hari ini, sesuai jadwal tanggal 18 Februari 2024, Pleno penghitungan dan rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan digelar.

Dalam pleno tingkat PPK tersebut, setiap jenis pemilihan harus dihadiri oleh saksi yang berbeda artinya saksi pemilu tidak diperbolehkan merangkap.

Misalnya, saksi yang menghadiri pleno untuk pemilihan presiden dan wakil presiden tidak akan bisa lagi menjadi saksi bagi partai politik pada pleno yang berbeda.

Ketua KPU Kabupaten Lebong,Yoki Setiawan, S.Sos, M.Si menegaskan setiap saksi yang diutus harus memiliki surat mandat, yang satu surat mandat maksimal diwakili oleh 2 orang saksi.

Perlu diingat juga bahwa saksi yang diutus haruslah berbeda pada setiap jenis pemilihan.

Baca Juga: PAN Diprediksi Masih Pertahankan Kursi Ketua DPRD Lebong

"Artinya tidak boleh ada saksi yang menghadiri lebih dari satu jenis pemilihan. Sebagai contoh, saksi yang telah diutus untuk menghadiri pleno pemilihan presiden dan wakil presiden tidak dapat lagi menjadi saksi bagi partai politik pada pleno yang menghitung dan merekapitulasi suara untuk pemilihan DPR RI dan lainnya," ungkap Yoki.

Sementara itu, jadwal pleno tingkat PPK telah disampaikan kepada setiap PPK. Hal ini meminta setiap PPK untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan, termasuk mengundang saksi dari masing-masing partai politik serta Liaison Officer (LO) calon DPD, Panwascam, dan pihak terkait lainnya.

Surat mandat untuk saksi maksimal 2 orang juga harus diperhatikan. Selain itu, saksi tersebut bisa bergantian dalam menghadiri pelaksanaan pleno PPK.

"Pelaksanaannya akan dilakukan secara serentak, di mana 12 PPK di Kabupaten Lebong akan menggelar pleno pada tanggal 18 Februari 2024," jelasnya.

Lebih lanjut, Yoki menyatakan bahwa ke-12 PPK yang ada di Kabupaten Lebong telah siap untuk melaksanakan pleno penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

Ia juga memastikan bahwa logistik Pemilu 2024 telah disimpan dengan baik di gudang logistik masing-masing PPK.

Setelah pleno tingkat PPK selesai, tahapan selanjutnya adalah pleno penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat kabupaten, meskipun waktu pelaksanaannya masih harus ditentukan setelah proses pleno di tingkat kecamatan selesai.

"Kami fokus terlebih dahulu untuk menyelesaikan pleno di tingkat kecamatan. Setelah itu, baru kami akan menjadwalkan pelaksanaan pleno di tingkat kabupaten," lanjutnya.

Ditambahkannya, dalam pleno tingkat PPK, jika terjadi perbedaan, misalnya dalam hal salinan yang dipegang oleh saksi, maka salinan tersebut akan dibandingkan dengan salinan yang dipegang oleh Panwascam dan hasil plano C.

Kesalahan yang terjadi pun bisa diperbaiki di tingkat kecamatan. Pleno tingkat PPK tidak dapat ditentukan secara pasti karena alirannya dinamis, namun yang terpenting adalah menyelesaikan pleno sesuai dengan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.

"Prosesnya bisa berjalan lancar, namun bisa juga memakan waktu yang cukup lama tergantung pada dinamika yang terjadi. Selain itu, jumlah TPS di kecamatan juga dapat memengaruhi lamanya proses pleno," tambahnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan