Usulan Anggota Linmas Pemilu Molor Gegara Usia
Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Lebong Wiska Efriza, S.IP, M.Si.-(amri/rl)-
LEBONG - Hingga mencapai tanggal 12 Januari 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong belum menyerahkan usulan anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) kepada Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Lebong. Belum diajukannya usulan Linmas lantaran masih terkendala akan ketidakpastian terkait usia maksimal anggota Linmas.
Kabid Perlindungan Masyarakat (Linmas) Satpol PP Lebong, Wiska Efriza, S.IP, M.Si, menjelaskan bahwa usulan yang diterima dari 104 desa/kelurahan di 12 kecamatan di Kabupaten Lebong sebenarnya telah mencukupi kebutuhan Linmas untuk pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, yaitu sebanyak 698 orang.
"Namun, setelah melalui proses verifikasi, ditemukan sekitar 40 anggota Linmas yang diusulkan melebihi batas usia yang ditetapkan oleh KPU. Sementara mengacu pada PKPU 8 tahun 2022, usia penyelenggara Pemilu harus minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun," kata Wiska.
Baca Juga: Cetak KIA di Lebong Lampaui Target
Wiska menambahkan, meskipun informasi mengenai batasan usia sudah disertakan dalam surat yang dikirimkan ke desa dan kelurahan, namun masih ada yang mengusulkan anggota Linmas di luar batas usia yang ditetapkan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam penyusunan tim Linmas.
Lebih lanjut, Wiska menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan camat masing-masing untuk mencari solusi, yakni mengakomodir Linmas pengganti sesuai dengan batasan usia yang telah ditetapkan oleh KPU.
"Kami menargetkan Senin pekan depan, tepatnya pada tanggal 15 Januari 2024, usulan Linmas akan disampaikan ke KPU Lebong," ujar Wiska.
Di sisi lain, Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilihan Parmas dan SDM KPU Lebong, Devi Herdiati, menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu usulan Linmas Pam TPS dari Satpol PP Lebong.
Lanjut Devi, terkait batasan usia untuk menjadi penyelenggara, yaitu minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Devi berharap agar usulan dapat segera diserahkan mengingat waktu semakin mendekat.
"Prosesnya masih membutuhkan waktu yang cukup panjang dan nantinya akan disampaikan ke masing-masing Panitia Pemilihan Suara (PPS). Hal ini disebabkan karena SK Linmas yang bertugas dalam Pam TPS akan di SK-kan oleh PPS atas nama ketua KPU," kata Devi.
Menurut Devi, berdasarkan surat keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, gaji Linmas Pam TPS ditetapkan sebesar Rp 700.000 per bulan untuk setiap individu. Sementara itu, mengacu pada Pasal 351 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas Linmas Pam TPS Pemilu adalah menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap TPS.
"Peran Linmas sangatlah penting dalam menjaga jalannya pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Kami, KPU, sangat berharap agar Satpol PP segera menyampaikan usulan Linmas tersebut," tambah Devi. (bye)