Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria
Bicara Akar Masalah PSN PIK, Chandra Singgung Potensi Konflik Agraria-foto :jpnn.com-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menyoroti persoalan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK).
Dalam pendapat hukumnya, Chandra menilai persoalan PSN PIK adalah permasalahan cabang, masalah utamanya yaitu terkait regulasi yang berkaitan dengan pengadaan tanah dan pendanaan pengadaan tanah untuk PSN.
"Sehingga persoalan PIK, Bendungan Wadas, Rempang, IKN dll adalah persoalan turunan dari regulasi tersebut," ujar Chandra dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/11/2024).
Regulasi yang dimaksud, menurut Chandra, adalah Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah No.66 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum terutama digunakan untuk proyek PSN.
BACA JUGA:Kepercayaan Publik terhadap Polri Tinggi, PSI Nilai Usul PDIP Layak Dilupakan
Menurut Chandra, dalam hal itu terdapat dua persoalan, yaitu pengadaan tanah dan pendanaan pengadaan tanah untuk PSN di mana pemerintah memiliki "keterbatasan dana".
"Untuk mengatasi persoalan tersebut akhirnya memungkinkan Pemerintah untuk 'melibatkan' swasta dalam PSN, memosisikan pihak swasta sebagai mitra pemerintah dalam proses pengadaan tanah (termasuk pendanaan)," tuturnya.
Chandra menyebut pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah mengembangkan 14 proyek strategis nasional (PSN) baru dengan pembiayaan dari swasta.
Beberapa di antara PSN itu, yakni pengembangan Pantai Indah Kapuk Tropical Concept; Kawasan Industri Wiraraja di Pulau Galang, Batam; North Hub Development Project yang terkait dengan proyek Kementerian ESDM dan perusahaan migas asal Italia.
BACA JUGA:Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Rizieq Shihab hingga Prabowo Diagendakan Hadir
Ada pula ENI; Kawasan Industri Neo Energy Parimo di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah; Kawasan Industri Patimban di Subang, Jawa Barat. pembangunan Giga Industrial Park di Sulawesi Tenggara, hingga Kawasan Pengembangan Terpadu di Bumi Serpong Damai (BSD) yang khusus untuk kawasan medicine dan pendidikan.
"Pengadaan tanah untuk PSN yang melibatkan swasta dikhawatirkan menimbulkan persoalan konflik agraria," kata Chandra.
Dia lantas mengutip pendapat DR. Nurnaningsih Mahesa yang menyatakan "Kondisi saat ini menunjukkan terjadinya konflik pengadaan tanah semakin berkembang seiring dengan penyelenggaraan PSN. Sepanjang tahun 2020-2023 tercatat sebanyak 105 konflik pengadaan tanah di berbagai tempat. Terjadinya konflik pengadaan tanah meliputi seluruh sektor pembangunan baik sektor infrastruktur, properti, pertanian, agribisnis, pesisir, dan tambang,”.
Chandra sendiri berpendapat bahwa pengadaan lahan oleh swasta sepatutnya diperjelas agar tidak merugikan masyarakat, pengadaan tanah harus dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, adil, dan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.