Penetapan Cabup dan Cawabup Terpilih Tunggu Putusan MK

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos., menjelaskan bahwa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi suara selesai.-foto :amri rakhmatullah/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah menyelesaikan tahap pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024.

Saat ini, tahapan berlanjut ke proses rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten, hingga tingkat provinsi untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Ketua KPU Kabupaten Lebong, Yoki Setiawan, S.Sos., menjelaskan bahwa penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih baru bisa dilakukan setelah seluruh proses rekapitulasi suara selesai.

Selain itu, sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2024, penetapan tersebut juga menunggu surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).

BACA JUGA:Debat Publik Cabup BU Hanya Digelar Sekali

“Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, penetapan calon terpilih akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah kami menerima surat pemberitahuan resmi dari MK terkait BRPK,” ujar Yoki.

Namun, jika terdapat permohonan sengketa hasil pemilihan dari salah satu pihak, maka proses penetapan calon terpilih akan menunggu hingga sidang di MK selesai.

“Kami mengikuti proses yang ada. Semua tahapan akan dilaksanakan sesuai aturan, termasuk menunggu surat resmi dari MK untuk mengetahui apakah Lebong termasuk daerah yang diajukan dalam gugatan atau tidak,” tambah Yoki.

Pada Sabtu, 30 November 2024, seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebong secara serentak mulai melaksanakan pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan.

 

Tahapan ini merupakan bagian penting dari proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU Lebong, baik untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lebong maupun Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Yoki memperkirakan bahwa pleno di tingkat kecamatan akan berlangsung selama satu hingga dua hari. Namun, waktu pelaksanaan dapat dipengaruhi oleh dinamika di lapangan.

Setelah pleno tingkat kecamatan selesai, logistik Pilkada akan langsung didistribusikan ke KPU Kabupaten Lebong untuk melanjutkan tahapan berikutnya.

“Jika seluruh kecamatan sudah menyelesaikan pleno, kami akan menjadwalkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten. Sesuai PKPU 18 Tahun 2024, batas waktu untuk pleno tingkat kabupaten adalah hingga 6 Desember 2024,” jelasnya. 

Tag
Share