Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum.-foto :jpnn.com-
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Putusan pengadilan terhadap terpidana kasus suap izin pertambangan Mardani H Maming mendapat sorotan dari sejumlah pakar hukum. Mereka menyebut SK Bupati tidak melanggar UU Minerba.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga menegaskan jika SK Bupati itu belum tentu melanggar UU Minerba.
Oleh karena itu, pengadilan yang akan menguji putusan tersebut.
"SK Bupati itu harus diuji di PTUN apakah melanggar UU atau tidak? Nanti, PTUN akan menjelaskan bagian mana yang melanggar dan bagian mana yang tidak. Itu terkait kewenangannya atau materinya. Jadi, memang belum tentu melanggar UU Minerba,” ungkap Abdul Fickar, Minggu (6/10/2024) dilansir dari jpnn.com
BACA JUGA:Respons Anggota DPD Ning Lia Setelah Mendapat Kiriman Karangan Bunga Ucapan Selamat dari Prabowo
Pada awal tahun 2024 ini, Centre for Local and Development Studies (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah mengadakan eksaminasi kasasi MA atas perkara yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan itu.
Ada sepuluh eksaminator yang hadir dan memberikan catatan. Di antaranya Hanafi Amrani, Ridwan, Mudzakkir Eva Achjani Zulfa, Mahrus Ali, Karina Dwi Nugrahati Putri, Ratna Hartanto, Ridwan Khairandy, Arif Setiawan, dan Nurjihad.
Anotasi dari para pakar tersebut kemudian dituangkan dalam sebuah karya buku berjudul "Mengungkap Kesalahan dan Kekhilafan Hakim Dalam Menangani Perkara Mardani H Maming'".
Saat acara bedah buku di Sleman, Yogyakarta pada Sabtu (5/10/2024), salah satu eksaminator sekaligus editor Mahrus Ali menilai perbuatan Mardani Maming yang mengeluarkan SK Bupati Nomor 296/2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) dari PT BKPL kepada PT PCN, tidak melanggar aturan.
BACA JUGA:Eks Pemain Timnas U-20 Ini Jadi Tersangka Korupsi, Lihat Tangannya
"Norma Pasal 93 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba itu ditujukan kepada pemegang IUP, bukan pada jabatan Bupati. Sepanjang syarat dalam ketentuan tersebut terpenuhi, maka peralihan IUP diperbolehkan,” kata pengajar Hukum Pidana FH UII itu.
Guru Besar Hukum Administrasi Negara FH UII Ridwan mengatakan permohonan peralihan IUP-OP itu tidak perlu melampirkan syarat administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
Pasalnya, persyaratan tersebut melekat pada izin yang telah dialihkan.
Eksaminator lainnya yang merupakan dosen Departemen Hukum Bisnis FH UGM Karina Dwi Nugrahati Putri mengatakan jika dapat dibuktikan bahwa penerimaan uang oleh PT TSP dan PT PAR murni berasal dari keuntungan pengoperasian pelabuhan PT ATU berdasar perjanjian yang sah, maka asumsi bahwa penerimaan tersebut berkaitan dengan peralihan IUP-OP melalui SK Bupati menjadi tidak berdasar.