Daftar Mobil yang Diizinkan Menggunakan Pertalite
Daftar Mobil yang Diizinkan Menggunakan Pertalite-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Daftar mobil yang diizinkan menggunakan Pertalite di Indonesia mencakup mobil niaga pelat hitam, kendaraan dengan mesin di bawah 2.000 cc, serta mobil niaga pelat kuning.
Pelajari mobil seperti Suzuki Carry, Toyota Avanza Veloz, Honda Brio, dan Daihatsu GranMax yang memenuhi kriteria penggunaan BBM bersubsidi ini.
Aturan Pembelian BBM Bersubsidi untuk Mobil
Pemerintah Indonesia tengah menyusun revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang membahas tentang pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar Subsidi.
BACA JUGA:Harga Mobil L300 Bekas dan Terbaru: Pilihan Tepat untuk Bisnis Anda
Salah satu perubahan dalam revisi ini adalah kriteria pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.
Aturan baru ini melarang penggunaan Pertalite untuk mobil dengan kapasitas mesin di atas 2.000 cc, terutama mobil mewah.
Mobil mewah dianggap tidak layak mendapatkan subsidi BBM karena pemiliknya dinilai mampu secara finansial.
Mobil Niaga Pelat Hitam
BACA JUGA:Rekomendasi Mobil Bekas Sunroof Harga Rp 100 Jutaan
Mobil niaga dengan pelat hitam termasuk dalam daftar kendaraan yang diizinkan untuk menggunakan Pertalite. Mobil ini sering digunakan oleh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendistribusikan barang.
Salah satu contohnya adalah Suzuki Carry, yang memiliki mesin berkapasitas 1.462 cc dan mampu mengangkut barang dalam jumlah besar, sehingga sangat cocok sebagai kendaraan distribusi bagi pelaku usaha.
Mobil dengan Kapasitas Mesin di Bawah 2.000 cc
Mobil-mobil dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc juga masih diperbolehkan menggunakan Pertalite. Sebagian besar mobil yang beredar di Indonesia memiliki kapasitas mesin sekitar 1.500 cc, termasuk mobil Low Cost Green Car (LCGC).