Ombudsman Bengkulu Siap Terima Pengaduan Pilkada 2024

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Ombudsman Perwakilan Provinsi Bengkulu siap menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024, baik pemilihan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu, serta calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Lebong.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Ombudsman Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika, menjelaskan bahwa Ombudsman merupakan lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.

Ombudsman juga berperan dalam menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat, khususnya terkait pelayanan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

"Ombudsman siap menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat, terutama yang terkait dengan pelayanan Bawaslu," ujar Jaka Andhika usai menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Mapolres Lebong pada Rabu (2/10).

BACA JUGA:Ombudsman Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Polres Lebong

Ia menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam menangani laporan terkait dugaan pelanggaran atau penyalahgunaan selama pelaksanaan Pilkada.

Dimana, Ombudsman akan terus memantau apakah Bawaslu sudah menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan atau tidak.

"Jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Ombudsman akan mengevaluasi seberapa jauh tindak lanjut yang telah dilakukan dan meminta klarifikasi dari Bawaslu," tambahnya.

Jaka menekankan bahwa Ombudsman bukanlah lembaga penegak hukum, melainkan lembaga yang memberikan pengaruh dan peringatan.

BACA JUGA:Lebong Urutan 3 Besar Penilaian Ombudsman

Terkait dengan tindakan hukum terhadap temuan pelanggaran adalah kewenangan aparat penegak hukum.

Meski demikian, hingga saat ini, Ombudsman belum menerima laporan resmi terkait pelayanan di Bawaslu maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.

Namun, Ombudsman memastikan bahwa setiap laporan yang masuk ke akan langsung ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman.

"Jika ada laporan yang tidak ditindaklanjuti, masyarakat bisa menyampaikan pengaduan secara resmi melalui WhatsApp, media sosial Ombudsman, atau datang langsung ke kantor kami di Kota Bengkulu," tutupnya.

Tag
Share