Perwira Polri jadi Tersangka Pemb**h*n Ibu dan Anak di Subang, Begini Perannya

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast-foto :jpnn.com-

BANDUNG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Seorang perwira polisi berinisial T ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Kabupaten Subang.

Personel Polri tersebut bertugas sebagai Kanit Resmob Polres Subang ketika kejadian pembunuhan dan kini telah dimutasi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan Ipda T ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu tahun 2021 silam.

“Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat juga melakukan penindakan penanganan kasus terkait dengan obstruction of justice artinya ada tindak pidana untuk menghalangi atau merintangi proses penyidikan,” kata Jules ditemui di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/9) dilansir dari jpnn.com

BACA JUGA:Rieke Minta Keadilan untuk Nyoman Sukena, Singgung Kasus Toni Tamsil dan Nurul Gufron KPK

Jules menerangkan T kedapatan merusak tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang.

Setelah penemuan mayat di bagasi mobil, T kemudian menguras bak mandi yang ada di TKP dibantu dengan saksi S.

“Tersangka T ini menyuruh saksi saudari S untuk menguras bak mandi di TKP. Pada saat itu kemudian saksi S mengajak saksi MR untuk bersama-sama menguras bak mandi yang ada di TKP,” beber dia.

Alasan T menguras bak mandi adalah untuk mencari barang bukti yang tertinggal di TKP. Namun, perbuatannya justru menghalangi penyidikan yang sedang dilakukan petugas Inafis.

BACA JUGA:Usut Korupsi di KKP, KPK Periksa Dirut PT Daya Radar Utama Amir Gunawan

"Dengan dikurasnya bak mandi itu tentunya terjadi peruahan di TKP dan menyebabkan kesulitan dari tim Inafis untuk melakukan olah TKP,” terangnya.

“Tentu kegiatan menguras bak mandi ini tanpa seizin dari tim Inafis dalam bekerja melakukan olah TKP,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.

Lebih lanjut, pihaknya akan menyerahkan berkas tersangka ini ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan