KPK Cecar Edy Soetrisno terkait Pembelian Obligasi PT Taspen yang Menjadi Bancakan Korupsi
--
JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia Edy Soetrisno terkait pembelian obligasi PT Taspen yang kini menjadi bancakan rasuah.
KPK mengendus terjadi praktik korupsi dalam kegiatan investasi PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama ES, Direktur Utama PT Pacific Sekuritas Indonesia," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.
"Saksi hadir, didalami terkait transaksi pembelian obligasi," tambah Tessa.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Janji Carikan Tempat Tinggal untuk Warga Kampung Bayam
KPK telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi di PT Taspen ini ke tahap penyidikan. KPK sudah menetapkan pihak yang menjadi tersangka dalam perkara ini.
Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N. S. Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.
Keduanya juga telah dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga September 2024.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tim penyidik juga telah menggeledah kantor PT Taspen (Persero) dan PT Insight Investments Management.
BACA JUGA:Sekjen PSI Raja Juli Antoni Sebut Kaesang Pangarep sudah di Indonesia sejak 28 Agustus 2024
Dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) ini berawal dari keinginan agar kinerja perusahaan terlihat bagus. Nilainya disebut sekitar Rp 1 triliun. Namun, dalam prosesnya terjadi pelanggaran aturan.
"Jadi, ada investasi sejumlah tersebut, kemudian investasi tersebut ditujukan untuk menaikkan kinerja. Untuk melihat kinerja. Inilah uang Rp 1 triliun yang kemudian digunakan dalam investasi sehingga terlihat perusahaan ini bagus dalam kinerjanya.
Tetapi kemudian inilah yang menjadi masalah karena ada hal-hal yang menyalahi aturan. Itu secara garis besar," ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.
PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp 1 triliun. Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.