Kampanye Pilkada, Bupati Cuti di Luar Tanggungan Negara
Kabag Pemerintahan Setkab Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.AK -foto :amri rakhmatullah/radarlebong-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Lebong, Kopli Ansori yang kembali maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).
Pengajuan CLTN Bupati Lebong ini telah disampaian ke Pemprov Bengkulu tertanggal 28 Agustus 2024 lalu.
Kabag Pemerintahan Setdakab Lebong, Herru Dana Putra, ST, M.AK, pengajuan CLTN ini menindaklanjuti surat edaran Mendagri Nomor 1000.2.1.3/4204/SJ yang menyatakan kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024 untuk mengajukan cuti paling lambat tujuh hari sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah.
"Dan sesuai surat nomor 100/925/B.I/11/UIII/2024, CTLN ini diajukan paling lambat pada 30 Agustus 2024. Sementara surat permohonan cuti Bupati Lebong, sudah kita ajukan pada 28 Agustus 2024," kata Herru.
BACA JUGA:Kajari Tekankan Netralitas ASN dan Pengelolaan Dana Desa Jelang Pilkada
Dijelaskannya, CTLN Bupati Lebong ini dilakukan sejak tahapan kampanye Pilkada yakni 25 September hingga 23 November 2024.
Saat ini, pihaknya masih menunggu surat dari Pemprov Bengkulu perihal CTLN Bupati yang sudah diajukan sebelumnya.
"Selama Bupati cuti, maka posisinya akan dijabat oleh Penjabat Sementara (Pjs) yang akan diisi oleh Wabup Drs. Fahrurrozi, M.Pd," terangnya.
Diketahui, dalam Surat Edaran Mendagri ini juga menegaskan agar kandidat petahana yang menjalani CTLN tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya selama masa kampanye berlangsung.