Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap

Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap--Tangkapan Layar

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mantan Presiden Korea Selatan Moon Jae-in telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penempatan menantunya, Seo, di posisi tinggi di maskapai penerbangan Thai Eastar Jet.

Penetapan status tersangka ini diumumkan oleh jaksa Korea Selatan pada 2 September 2024, setelah melakukan penggeledahan di rumah putrinya, Moon Da Hye, pada 30 Agustus 2024.

Kasus ini dimulai beberapa tahun lalu dan saat ini ditangani oleh Divisi Kriminal 3 di Kejaksaan Distrik Jeonju.

Moon Jae-in diduga terlibat dalam praktik nepotisme, dengan tuduhan bahwa ia membantu menantunya mendapatkan jabatan penting di maskapai penerbangan tersebut sebagai imbalan atas pengaturan penunjukan penting yang menguntungkan seorang politisi Korea Selatan yang mendirikan maskapai.

BACA JUGA:Pemerintah Terapkan Langkah Antisipasi Penyebaran Monkeypox dengan Aplikasi Satu Sehat

BACA JUGA:Paus Fransiskus Pilih Menginap di Kedutaan Besar Vatikan Selama Kunjungan ke Indonesia

Jaksa Korea Selatan telah melakukan langkah-langkah investigasi dengan menerbitkan surat perintah penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang relevan.

Penetapan Moon Jae-in sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidikan terhadap dugaan suap dan nepotisme ini semakin serius, dan bisa menambah tantangan hukum yang dihadapinya.

Kasus ini telah menimbulkan sorotan besar terhadap mantan Presiden dan pemerintahannya, dengan harapan bahwa penyidikan lebih lanjut akan mengungkapkan rincian lebih dalam tentang keterlibatannya dalam dugaan praktik ilegal tersebut.

Tag
Share