Hardjuno: Satgas BLBI Harus Fokus Mengembalikan Uang Negara dari Obligor Nakal

pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta Satgas BLBI terus menjaga komitmennya dalam melakukan penanganan serta penyelesaian kasus skandal BLBI -foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dituntut bekerja lebih fokus dan tepat sasaran dalam menunaikan tugasnya guna mengembalikan uang negara yang dikemplang para obligor nakal.

Oleh karena itu, pengamat hukum Hardjuno Wiwoho meminta Satgas BLBI terus menjaga komitmennya dalam melakukan penanganan serta penyelesaian kasus skandal BLBI secara efektif dan efisien agar pengembalian uang negara benar-benar optimal.

“Saya kira, itu adalah uang rakyat. Saat ini rakyat sedang susah. Jadi, kejar terus uang rakyat yang dimakan oleh para obligor itu. Tidak boleh utang tidak dibayar. Harus dibayar segera,” ujar Hardjuno di Jakarta, Senin (2/9).

Belakangan ini, kasus BLBI kembali mencuat. Penyebab, protes Marzuki Alie terhadap petugas Satgas BLBI yang hendak menyita aset pemegang saham Bank Centris.

BACA JUGA:Berbagai Asosiasi Tolak PP Kesehatan, Wapres Ma'ruf Amin Tegaskan Hal Ini

Protes mantan Ketua DPR RI dan mantan pimpinan Partai Demokrat tentang penyitaan aset Bank Centris ramai di media sosial.

Marzuki protes karena aset Bank Centris yang tidak terkait dengan BLBI.

Hardjuno yang juga kandidat doktor bidang Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair) mengatakan kasus Bank Centris ini seharusnya menjadi bahan evaluasi yang serius bagi Satgas BLBI.

Apalagi, Satgas BLBI memiliki tanggung jawab besar dalam menindaklanjuti obligor-obligor yang jelas-jelas terbukti mengemplang dana BLBI.

BACA JUGA:Prabowo Menyindir 2 Orang dengan Pantun, Semua Tertawa

Namun, jika Satgas BLBI menyasar pihak yang tidak ada kaitannya dengan BLBI seperti yang terjadi pada Bank Centris, maka ini adalah sebuah kesalahan serius yang bisa merusak kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Satgas BLBI harus bekerja berdasarkan bukti-bukti yang sah dan kuat, bukan berdasarkan asumsi atau dokumen yang meragukan.

Jika tidak ada bukti bahwa Bank Centris atau pemiliknya, Pak Andre, menerima dana BLBI atau menjadi obligor, maka penyitaan aset tanpa dasar hukum yang jelas ini harus dihentikan,” ujar Hardjuno yang juga ex Staf Ahli Pansus BLBI DPD RI ini.

Hardjuno menekankan dalam menjalankan tugasnya, Satgas BLBI tidak boleh bertindak semena-mena terhadap masyarakat, apalagi terhadap mereka yang tidak terlibat dalam kasus BLBI.

Tag
Share