2 Desa Serahkan Berkas Pencairan DD Tahap II

Pegawai Dinas PMD Lebong saat melakukan verifikasi berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD).-foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong baru menerima 2 berkas pengajuan pencairan Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 persen dari 2 desa di Kabupaten Lebong.

Dua desa ini adalah Desa Desa Sukau Kayo Kecamatan Lebong Atas dan Desa Tabeak Blau II Kecamatan Tubei. 

"Baru ada dua Desa di Lebong yang sudah menyerahkan berkas pengajuan tahap II. Sedangkan Desa lain sampai akhir Agustus 2024 belum menyerahkan berkas pengajuan," kata Kepala PMD Lebong, Saprul, SE, melalui Kabid PMD, Harkita Wijaya, SE. 

Harkita menyebut, bahwa kedua berkas pengajuan yang sudah di serahkan Desa, telah  dilakukan verifikasi untuk dilihat kelengkapan dokumen persyaratan sebelum dikeluarkan rekomendasi untuk pencairan 40 persen tahap II.

BACA JUGA:Kerugian Negara Dugaan Korupsi Dana Desa Bungin, Masih Dihitung 

"Pengajuan Desa Sukau Kayo hanya tinggal menunggu tanda tangan paka Kadis, sedangkan berkas Desa Tabeak Blau II masih melakukan perbaikan," ujarnya. 

Masih sedikitnya pengajuan tahap II, pihaknya mengimbau agar Desa lain, segera melakukan penyusunan berkas pengajuan yang dimaksud.

Hal ini juga mengingat sudah mendekati akhir tahun 2024, artinya Desa harus cepat melakukan pengajuan agar kegiatan yang sudah terprogram dapat kembali dilanjutkan di masing-masing Desa. 

"Tidak ada persyaratan yang menyulitkan setiap pemerintah desa di Lebong untuk pengajuan DD dan ADD tahap II, sehingga diimbau Desa bisa segera menyusun berkas persyaratan untuk pengajuan tahap II," imbuhnya. 

BACA JUGA:Azhari-Bambang Ikhlaskan Status ASN Demi Perubahan Lebong

Di sisi lain, Ia juga mengingatkan seluruh desa di Kabupaten Lebong untuk tetap berhati-hati dalam menggunakan anggaran, baik yang bersumber dari APBN pusat maupun APBD Kabupaten Lebong.

Hal ini disampaikan mengingat sudah banyak kades atau pun perangkat desa yang berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lantaran salah dalam mengelola anggaran dana desa. 

"Kami berharap, tidak ada lagi desa di Kabupaten Lebong ini yang berurusan dengan APH. Maka dari itu, kuncuran dana yang setiap tahun diterima tersebut harus dapat dikelola dan digunakan sesuai aturan yang berlaku," tandasnya. 

Tag
Share