3 Larangan Penting agar Bansos Tidak Dicabut: Waspada Jika Melanggar!
3 Larangan Penting agar Bansos Tidak Dicabut: Waspada Jika Melanggar!-foto :tangkapan layar-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Pemberian bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah, seperti yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian terkait lainnya,
memiliki beberapa aturan tak tertulis yang harus diikuti oleh para penerima manfaat.
Meski tidak diumumkan secara resmi, melanggar aturan ini dapat berakibat pada pencabutan hak penerimaan bansos.
Berikut adalah tiga larangan penting yang harus diperhatikan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM):
1. Terlibat dalam Kasus Kejahatan atau Menjadi Narapidana
Jika seorang KPM terjerat kasus hukum atau menjadi narapidana, hak penerimaan bansosnya dapat dicabut oleh Kemensos.
Hal ini dikonfirmasi oleh Jihan Nabila, salah satu pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Menurutnya, keterlibatan dalam kasus kriminal bisa berdampak langsung pada pencabutan bansos yang seharusnya diterima.
BACA JUGA:Ternyata Gampang! Begini Cara Pasti Cek Penerima Bansos Kemensos 2024
2. Menyalahgunakan Rekening atau ATM Bansos
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih yang dimiliki oleh KPM berfungsi sebagai alat pencairan bansos melalui ATM bank yang bekerja sama dengan pemerintah, seperti BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri.
Fitur yang terdapat pada KKS hanya boleh digunakan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Kemensos dan bank mitra.
Jika KPM melakukan transaksi di luar ketentuan tersebut, seperti mentransfer uang ke rekening lain, sisa dana di rekening bisa diblokir dan hak penerimaan bansos berikutnya bisa dibatalkan.