Pengajuan Dana Desa Tahap II Masih Nihil

Tampak sepi pengajuan tahap dua desa ke dinas PMD Lebong. -foto :adrian roseple/radarlebong-

LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga awal Agustus 2024, belum ada satu pun dari 93 desa di Kabupaten Lebong yang mengajukan berkas laporan realisasi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap satu untuk pencairan tahap dua Tahun Anggaran (TA) 2024.

Meskipun sudah tidak ada kendala bagi desa menyerahkan berkas pengajuan tahap dua, namun hingga memasuki bulan Agustus 2024, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lebong masih nihil menerima pengajuan desa.

Hal ini dibenarkan Kepala Dinas PMD Lebong, Saprul, SE. 

"Sampai saat ini, belum ada berkas pengajuan tahap dua yang diterima di PMD. Padahal, tidak ada kendala bagi desa untuk menyerahkan berkas tersebut," kata Saprul.

BACA JUGA:Hasil Korupsi DD Digunakan untuk Foya-foya

Menurut Saprul, tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk pengajuan, namun penting bagi desa untuk segera menyampaikan berkas agar kegiatan yang telah diprogramkan dapat dilanjutkan.

Untuk itulah, pihaknya mengimbau kepada seluruh desa untuk segera menyerahkan berkas pengajuan tahap dua agar kegiatan yang telah direncanakan bisa kembali berjalan.

"Tidak ada batas waktu akhir pengajuan berkas ditetapkan, namun lebih cepat akan semakin baik agar desa bisa melanjutkan kegiatan di desa," tambahnya. 

Dijelaskanya, bahwa laporan realisasi tahap satu merupakan syarat untuk pengajuan DD dan ADD tahap dua.

BACA JUGA:Pelajar Setubuhi Anak Dibawah Umur, Terancam 15 Tahun Penjara

Meskipun tidak ada deadline yang ditetapkan, seluruh desa diharapkan proaktif dalam menyerahkan laporan tersebut agar pencairan dana bisa segera dilakukan.

"Kami berharap semua desa bisa segera mengajukan berkasnya agar DD dan ADD tahap dua bisa dicairkan dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan sesuai RKPDes masing-masing desa," pungkasnya. 

 

Tag
Share