Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat

Kanwil Bea Cukai Jakarta Beri Izin Perlakuan Tertentu ke 2 Penerima Fasilitas Kawasan Berikat-foto :jpnn.com-

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta memberikan izin penambahan perlakuan tertentu pada kawasan berikat untuk dua perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat pada Jumat (26/7).

Kedua perusahaan tersebut, yaitu PT Mattel Indonesia yang memproduksi mainan anak, dan PT Hanse Supply Chain Indonesia yang memproduksi pakaian dalam.

"Izin perlakuan tertentu, berupa proses bongkar muat dari gudang beda hamparan ini diberikan sebagai bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan peran Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi.

Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dan/atau barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk dieskpor. 

BACA JUGA:Wapres Minta Bareskrim Tindak Lanjuti Inisial T yang Disebut Pengendali Judi Online

Fasilitas ini dapat berupa penangguhan bea masuk, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 impor, hingga fasilitas tidak dipungut PPN dan PPnBM.

Sementara itu, pengusaha kawasan berikat dapat memanfaatkan fasilitas perlakuan tertentu sebagai kemudahan lain di luar dari kemudahan yang ditetapkan dalam fasilitas kawasan berikat tersebut.

"Sebelum mendapatkan izin untuk perlakuan tertentu, perusahaan harus menyampaikan permohonan, dilanjutkan dengan pemaparan proses bisnis serta alasan diperlukannya perlakuan tertentu tersebut," jelas Rusman.

Rusman mengatakan pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.

Dia menegaskan pemanfaatan tersebut juga harus selalu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan