Polisi Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Pungguk Pedaro, Ada Apa?

Cek: Penyidik Tipidkor bersama tim ahli dan Inspektorat Kabupaten Lebong saat melakukan pengecekan bangunan fisik desa Pungguk Pedaro belum lama ini.-(dok/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga saat ini penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Desa Pungguk Pedaro, ada apakah?

Ternyata, Penyidik Polres Lebong masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan di Polda Bengkulu.

Hasil Gelar Perkara di Polda Bengkulu inipun belum dapat dipastikan apakah akan langsung dilakukan penetapan calon tersangka dalam kasus tersebut atau masih ada tahapan lain, karena tergantung nantinya dari hasil gelar di Bengkulu.

"Yang jelas, sebelum penetapan tersangka kita gelar perkara dulu di Bengkulu," ungkap Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi.

Baca Juga: 14 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Korban Terbanyak Anak di Bawah Umur

Sementara sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lebong bersama penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong telah selesai menggelar ekspose hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), atas dugaan korupsi penyimpangan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 Desa Pungguk Pedaro Kecamatan Bingin Kuning.

Dari hasil ekspose tersebut, total keseluruhan potensi Kerugian Negara (KN) dari penggunaan ADD dan DD, pada Desa Pungguk Pedaro TA 2022 mencapai sebesar Rp 804 930.100.

"Untuk KN sesuai hasil ekspose bersama Inspektorat beberapa waktu lalu, total keseluruhan potensi kerugian negara yang didapat sebesar Rp 804 juta. Jika tidak ada kendala pekan depan kita akan gelar perkara di Polda Bengku," ungkap Kasat.

Lebih jauh, Rp 804 juta kerugian negara dalam kasus korupsi ADD dan ADD TA 2022 di Desa Pungguk Pedaro didapat dari berbagai kegiatan, seperti honor para perangkat desa yang tidak dibayar secara penuh, BLT DD yang tidak di salur kepada warga penerima, hingga kegiatan fisik berupa irigasi di desa setempat.

"KN ini berasal dari berbagai kegiatan pada penggunaan ADD dan DD yang tidak sepenuhnya di realisasi oleh pemerintah desa setempat. Jadi tunggu saja apa tahapan berikutnya," singkat Kasat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan