Kemdikbud & KemenPAN-RB Akan Siapkan Insentif buat Guru Daerah, Termasuk di 3T

--

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan bersama-sama menyusun kebijakan baru, salah satunya mengatur insentif untuk guru di sejumlah daerah, tak terkecuali yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Insentif tersebut dilakukan untuk mendorong dan mengapresiasi para tenaga guru di daerah. Sehingga, hal ini diharapkan bisa mendorong keterisian formasi guru di daerah.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan, detail untuk kebijakan baru tersebut tengah dibahas.

"Itu nanti lagi dibahas detailnya. Pasti ada insentif, termasuk di daerah 3T dan mereka yang cukup baik mengabdi di daerah-daerah," ungkap Nadiem selepas pertemuannya dengan MenPAN-RB Azwar Anas di kantor KemenPAN-RB, Senin (27/11/2023), dikutip

Nadiem turut menyebut, Kemendikbudristek bersama dengan (KemenPAN-RB) akan bersama-sama bekerja sama untuk memastikan janji rekrutmen 1 juta guru PPPK pada akhir 2024.

"Kami mendorong, mengakselerasi, dengan bantuan KemenPAN-RB, bersama berkolaborasi untuk memastikan janji kita merekrut 1 juta guru PPPK itu terjadi di akhir tahun 2024," ujar Nadiem.

Dia menyampaikan, kerja sama kedua kementerian juga untuk memastikan karier guru dan ketersediaannya di daerah tertinggal dan terluar.

"Jadi bagaimana mekanismenya, kita menghargai karier guru dan ketersediaan guru di daerah-daerah yang paling terluar dan tertinggal itu ada," sebut Nadiem.

Akan Ada Peraturan dan Surat Edaran
MenPAN-RB Azwar Anas menuturkan, kebijakan yang tengah disusun itu adalah peraturan pemerintah (PP) dan surat edaran (SE). Di samping insentif, pemerintah juga akan memberikan penghargaan kepada guru daerah yang memiliki kinerja baik.

Dia menyebut ide Nadiem itu bagus, sehingga para guru di daerah memiliki ruang untuk berprestasi di sekolah mereka.

"Selama ini kalau guru sudah jadi kepala sekolah di kota, maunya di kota terus. Bagaimana mengafirmasi dari kepala sekolah berprestasi atau guru hebat di daerah terpencil," kata Azwar Anas.

Pada aturan tersebut juga akan dibahas mengenai karier guru. MenPAN-RB menyampaikan, sekarang ini peminat dan formasi guru di daerah dapat dikatakan minim. Maka dari itu, kebijakan yang tengah disusun diharap bisa mendorong para guru yang hebat untuk masuk ke wilayah 3T.

"Kita sedang mencari alternatif lain untuk mendorong agar guru-guru hebat mau masuk ke 3T. Salah satunya adalah semua guru yang diberi beasiswa oleh pemerintah wajib bertugas di 3T dan di daerah-daerah terpencil lainnya, selama 3 tahun. Setelah itu, boleh kemana saja," jelasnya.

Pihak KemenPAN-RB sekarang ini juga sedang menjalin komunikasi dengan Kemendikbudristek mengenai afirmasi untuk para guru pedalaman yang belum S1, tetapi sudah mengabdi cukup lama. Supaya, para guru ini bisa otomatis diangkat menjadi ASN. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan