SYL Pakai Uang Negara untuk Kirim Karangan Bunga & Kue ke Biduan Nayunda

idang pemeriksaan saksi kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Protokol Menteri Pertanian (Mentan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rininta Octarini, menyampaikan mantan atasannya pernah memakai uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk mengirimkan karangan bunga dan kue kepada pedangdut Nayunda Nabila yang sedang berulang tahun.

"Namun, saya tidak ingat persis berapa nilainya untuk karangan bunga meja dan kue ulang tahun yang dimintakan," kata Rini saat bersaksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/5).

Rini menjelaskan permintaan pengiriman karangan bunga dan kue untuk ulang tahun Nayunda dilakukan oleh SYL. Setelah permintaan itu, dia pun meminta uang pengadaan ke Rumah Tangga Pimpinan (RTP) Kementan.

Meski begitu, Rini mengaku tidak mengetahui apa permintaan tersebut dibuatkan surat pertanggungjawaban (SPj) atau tidak.

Baca Juga: Klub Milik Ronaldo Promosi ke Kasta Tertinggi Liga Spanyol

"Akan tetapi, saya minta RTP yang mengoordinasikan. Jadi, nanti RTP atau penjual bunga yang mengirimkan langsung ke alamat Nayunda," katanya menambahkan.

Adapun nama Nayunda Nabila mencuat dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL lantaran disebut menerima uang dari SYL sebesar Rp50 juta sampai Rp100 juta saat mengisi acara Kementerian Pertanian, hingga dijadikan SYL sebagai honorer di Kementan dan digaji Rp4,3 juta per bulan.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan