Penagihan PBB-P2 Molor, Ini Penyebabnya

Bidang Pendapatan BKD Lebong menargetkan DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 akan didistribusikan kepada objek pajak pada Juni mendatang.-(amri/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Hingga akhir bulan Mei 2024 ini,  penagihan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBBP2) tahun 2024 di Kabupaten Lebong molor.

Penyebabnya, rancangan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pajak dan retribusi daerah yang mengatur soal Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP dalam menghitung nilai pajak belum tuntas.

Kabid Pendapatan BKD Lebong Monginsidi, S.Sos, mengatakan, Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong menargetkan pendistribusian Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) akan didistribusikan pada Juni mendatang.

"Ya, untuk Distribusi DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 ini memang agak sedikit mengalami keterlambatan jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya," aku Monginsidi.

Baca Juga: Hasil Visitasi, Kemenkes Minta RSUD Ubah Tata Letak Peralatan Hemodialis

Lanjutnya, dengan terbitnya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong diharuskan membuat Perda baru tentang Pajak dan Restribusi Daerah.

"Untuk Perda sudah, yaitu Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tinggal lagi Perbup sebagai turunannya," katanya.

Lebih jauh Monginsidi, menyampaikan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan sejumlah nara sumber dalam menyusun rancangan Perbup tersebut dan ditargetkan bisa tuntas pada Mei 2024 ini.

Setelah Perbup ini tuntas baru selanjutnya nilai PBBP2 setiap objek pajak tahun 2024 bisa ditentukan.

"Kemudian barulah bisa kami lakukan memproses cetak massal DHKP dan SPPT PBBP2," terangnya.

Lanjut Monginsidi, pihaknya akan menargetkan proses cetak DHKP dan SPPT PBBP2 tahun 2024 sudah bisa dilakukan pada Juni 2024 mendatang dan langsung akan dibagikan kepada masing-masing wajib pajak melalui camat, kades dan lurah masing-masing wilayah.

"Kami akan berupaya pada Juni mendatang DHKP dan SPPT PBBP2 sudah didistribusikan," jelasnya.

Sementara itu, dengan adanya perubahan peraturan tersebut, dirinya tak menampik jika dari segi potensi PBBP2 tahun 2024 besar kemungkinan terjadi kenaikan.

Hanya saja dirinya belum bisa memastikannya karena masih menunggu proses penyesuaian yang saat ini masih berlangsung.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan