Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol

Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjol-foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu alternatif saat orang-orang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan uang.

Untuk mendapatkan pinjaman uang, mereka perlu memenuhi persyaratan seperti cukup umur yang dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau dokumen-dokumen lainnya.

Lebih lanjut, perlu diperhatikan juga apakah penyedia jasa pinjol tersebut legal atau ilegal.

Pasalnya, tidak semua pinjaman online resmi dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Indonesia Darurat Judi Online, Menkominfo Basmi 1,9 Juta Konten Hingga 22 Mei 2024

Pinjol ilegal memiliki sejumlah risiko, salah satunya penyalahgunaan data pribadi. Dalam beberapa kasus, ada orang yang masih mendapat tagihan meskipun sudah melunasi utang.

Hal tersebut dikarenakan data peminjam masih dijadikan patokan oleh para penagih.

Oleh karena itu, jika pernah berurusan dengan pinjol ilegal perlu dipastikan bahwa data diri sudah terhapus.

Dilansir dari OCBC NISP, Selasa (21/5/2024), berikut merupakan cara hapus data di aplikasi pinjol.

BACA JUGA:Cara Cek Apakah KTP-mu Dipakai buat Utang Pinjol Orang lain

Cara Hapus Data di Aplikasi Pinjaman Online

1. Lunasi Pinjaman

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melunasi pinjaman yang dimiliki.

Ketika pinjaman lunas dan tidak mengajukan pinjaman baru, maka penyedia jasa pinjol tidak akan menghubungi lagi dan data diri akan terhapus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan