Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken

Pendaftaran PPPK 2024: honorer yang tidak masuk database BKN tidak direken pada proses verval. Ilustrasi.-Foto: net-

Adapun 6 pokja kriteria tersebut yaitu honorarium, surat Keputusan pengangkatan dan masa kerja, usia, jabatan, tingkat pendidikan, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Kementerian PANRB bersama BKN saat ini sedang merumuskan formulasi yang tepat untuk mengakomodasi pengangkatan tenaga ASN PPPK ini. Tentunya formulasi tersebut berdasarkan verval 6 kriteria dari BKN termasuk nanti PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Menteri Anas seusai rapat bersama BKN di Jakarta, Jumat (17/5), dikutip dari keterangan resmi Humas KemenPAN-RB.

Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto mengatakan BKN melibatkan BPKP dalam verval data honorer. BPKP sebagai tim quality assurance dan penanggung jawab Pokja Kriteria 1, serta Tim BKN sebagai penanggung jawab Pokja Kriteria 2-6.

“Pada verval ini, distribusi data yang diperiksa oleh verifikator dilakukan secara acak. Verifikator tidak dapat memilih data yang diperiksa, dan setiap verifikator hanya melakukan verval pada 1 kriteria sesuai dengan pokja masing-masing,” kata Kepala BKN Haryomo. (jp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan