Kenaikan UKT di PTN, Kemdikbud: Bukan Naik Tapi Menambahkan Kelompok UKT-nya

Aksi mahasiswa kritik mahalnya biaya kuliah.-Foto: net-

"Kami tidak bisa menyalahkan strategi masing-masing PTN, terkait dinamika yang terjadi kita langsung berkoordinasi dengan seluruh rektor," tambahnya.

Diketahui seluruh rektor di PTN sudah dipanggil oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Prof Dr rer nat Abdul Haris MSc. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan mana yang mungkin kurang tepat hingga menimbulkan demonstrasi.

Ada Evaluasi Lebih Lanjut

Lebih lanjut Tjitjik menyebutkan penerapan penyesuaian UKT baru diterapkan pada mahasiswa yang lolos jalur SNBP 2024. Sehingga nantinya kebijakan ini akan dievaluasi lebih lanjut.

"Kita akan lihat dan evaluasi apakah ada mahasiswa-mahasiswa yang kemudian nanti klaim overcharge dan dikenai UKT melebihi kemampuan orang tuanya. Kita akan minta laporan kepada seluruh rektor," tambahnya.

Kemendikbduristek juga telah meminta rektor di setiap kampusnya membuka kanal pelaporan. Sehingga mahasiswa yang merasa dikenakan UKT melebihi kemampuan orang tuanya diperkenankan melapor.

"UKT yang ditawarkan kan bukan harga mati. Kalau merasa bahwa itu melebihi kemampuan orang tuanya boleh mengajukan peninjauan dan itu akan di review dengan aturan masing-masing kampus. Peninjauan ini bukan hanya untuk yang tidak sesuai karena UKT tinggi tapi bila ada yang melihat dia orang mampu tapi UKT nya rendah, mahasiswa bisa melaporkan dengan data yang valid," jelasnya.

Ia berharap masyarakat memiliki kesadaran terkait masalah UKT ini. Jangan sampai, mahasiswa yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi baik mendapat golongan UKT untuk mahasiswa yang kurang mampu. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan