Mengenal tentang Cukai dan Jenis Barang yang Dikenakan Cukai

ilustrasi-foto :freepik-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Cukai merupakan salah satu jenis pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.

Pemberlakuan cukai bertujuan untuk mengendalikan konsumsi, mengawasi peredaran, serta memastikan bahwa penggunaan barang tersebut tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.

Dilansir dari website resmi beacukai.go.id, menurut Undang-undang Cukai, cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Hal ini mencakup berbagai jenis barang, mulai dari minuman beralkohol hingga hasil pengolahan tembakau.

BACA JUGA:Ramai di Medsos Twitter Bea Cukai Peti Jenazah, Bea Cukai Angkat Bicara

-Implementasi Cukai di Bea Cukai Bogor

Bea Cukai Bogor merupakan salah satu lembaga yang bertugas tidak hanya mengawasi Kawasan Berikat dan Gudang Berikat, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap barang-barang tertentu yang masuk dalam lingkup cukai.

Tugas ini meliputi pemantauan, pengawasan, dan penegakan aturan terkait cukai di wilayah yang mereka tangani.

Barang Kena Cukai

Barang Kena Cukai (BKC) adalah kategori barang yang dikenakan cukai oleh negara.

Termasuk di dalamnya adalah etil alkohol, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Pembatasan dan pengawasan terhadap BKC dilakukan sesuai dengan sifat dan karakteristik khusus yang dimilikinya.

-Jenis Barang Kena Cukai

Beberapa jenis barang kena cukai antara lain:

Etil Alkohol atau Etanol: Termasuk minuman yang mengandung alkohol dalam berbagai kadar, serta konsentrat alkohol.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan