Kapolsek Imbau Pemilik Warung Tak Jual Aibon

Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo.-(dok/rl)-

LEBONG TENGAH - Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Tengah, Iptu. Tulus Wibowo mengimbau serta meminta kepada pelaku usaha khusunya para pemilik warung yang berada di wilayah hukum Polsek Lebong Tengah, agar tidak menjual lem aibon secara bebas atau menjual kepada anak-anak yang masih bawah umur.

"Kami mengimbau kepada pemilik warung agar tidak sembarangan menjual lem aibon, apalagi dalam jumlah tidak wajar kepada anak yang masih berstatus bawah umur," imbuh Kapolsek.

Baca Juga: Belum Setahun Diperbaiki, Ruas Jalan Provinsi Rusak Lagi

Tak hanya lem aibon, dirinya juga mengimbau agar tidak menjual komix kepada anak-anak bawah umur, jikapun ada orang dewasa yang ingin membeli maka pemilik warung harus membatasi. Hal ini dikarenakan di Kabupaten Lebong aibon dan komix seringkali di salahgunakan oleh anak-anak.

"Mengkonsumsi lem aibon dan komix obat batuk dengan jumlah besar atau berlebihan, bisa mengakibatkan pengkomsumsi menjadi mabuk," lanjutnya.

Selain itu, juga bisa mengganggu kesehatan seperti merusak hati, ginjal dan yang lebih membahayakan tentu akan mengurangi daya pikir dan daya ingat. Dan para anggota juga sudah melakukan sosialisasi memberikan imbauan ke warung-warung untuk tidak menjual lem aibon dan komix sembarangan lagi, terutama kepada anak-anak.

"Imbauan secara langsung sudah kami sampaikan kepada pemilik warung agar tidak menjual lem aibon dan komix kepada anak-anak," pungkas Tulus. (arp)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan