Batas Lapor SPT Cuma sampai Besok, Kantor Pajak Buka Sabtu & Minggu Ini!

Ingat pelayanan pajak selama ramadan cuma sampai jam 3 sore.-Foto: net-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Batas waktu pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Wajib Pajak (WP) terakhir Minggu (31/3) besok. Sedangkan batas waktu pelaporan WP perusahaan sampai 30 April 2024 mendatang.

Untuk memenuhi kebutuhan pelaporan SPT pribadi ini, Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan tetap buka selama akhir pekan ini, Sabtu dan Minggu (30-31 Maret 2024).

"Tetap Buka! Kantor Pajak tetap membuka layanan pajak pada tanggal 30-31 Maret 2024 bagi #KawanPajak untuk melaporkan SPT Tahunan," tulis DJP dalam salah satu unggahan akun Instagram resminya, ditulis Sabtu (30/3/2024) dilansir dari detik.com.

Namun untuk jam layanan ini ditentukan oleh masing-masing kantor pajak. Selain itu, Kring Pajak juga ikut memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00 sampai dengan 15.00 WIB pada tanggal tersebut melalui Live Chat di laman www.pajak.go.id.

Baca Juga: Bank Indonesia Buka Layanan Penukaran Uang di Jalur Mudik, Ini Titiknya

"Selain memberikan pelayanan dalam kantor, DJP juga memberikan pelayanan melalui Pojok Pajak. Sejak Januari-Maret 2024 telah dibuka sebanyak 3.039 Pojok Pajak di seluruh Indonesia," terang DJP lagi.

Untuk jadwal dan lokasi layanan Pojok Pajak ini, masyarakat bisa mengakses link bit.ly/JadwalPojokPajakMaret.

Sebagai tambahan informasi, penambahan jadwal pelayanan pajak baik di kantor atau di luar kantor ini dilakukan DJP seiring mendekati batas akhir penyampaian SPT wajib pajak pribadi yang tinggal lima hari lagi atau sampai 31 Maret 2024.

Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sudah mengingatkan wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak mereka sebelum batas waktu yang sudah ditentukan.

"Saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (Rp 4,5 juta) untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (25/3) kemarin. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan