Tolak Gratifikasi, Apapun Bentuknya, Apapun Caranya

Tolak Gratifikasi, Apapun Bentuknya, Apapun Caranya -Foto : Internet -

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Edaran penolakan gratifikasi menjelang hari raya Lebaran 1445 H,

apapun bentuknya, apapun caranya kembali diingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali

menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal ini dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

BACA JUGA:Bupati Lebong Ancam Pecat ASN yang Tak Disiplin, Ini Kategorinya!

Dilansir dari laman resmi kpk.go.id, dalam edarannya, KPK menuliskan beberapa poin sebagai berikut:


edaran KPK terkait gratifikasi jelang hari raya --

-Mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024.

Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.


edaran KPK terkait gratifikasi jelang hari raya --

-Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,

BACA JUGA:Temuan Audit Dana Desa 2023, Masih Ada Desa yang Belum Tuntaskan

baik secara individu maupun atas nama institusi, merupakan perbuatan yang dilarang.

Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan