Apakah Ngupil Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Ilustrasi ngupil.-Foto: net-

Kedua hal tersebut boleh dilakukan meskipun bukan untuk keperluan berwudhu. Namun, perlu diingat jangan sampai air tertelan atau masuk ke dalam tubuh.

3. Mandi dan Berenang

Mandi dan berenang tidak termasuk ke dalam perkara yang membatalkan puasa. Begitu juga dengan memakai pakaian yang dibasahi agar dingin.

4. Keluar Mani dengan Sendirinya

Perkara lainnya yaitu keluar mani dengan sendirinya. Ketika seseorang tidur dalam keadaan berpuasa, kemudian ia bermimpi yang mengakibatkan maninya keluar maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya.

Tetapi, apabila hal tersebut dilakukan secara sengaja untuk membangkitkan birahinya, baik melalui imajinasi atau melihat serta mendengar hal-hal yang memicu timbulnya nafsu hingga mengakibatkan maninya keluar, maka puasanya batal.

5. Bersiwak

Bersiwak sama halnya dengan membersihkan gigi. Perkara tersebut tidak membatalkan puasa, tetapi menurut Imam Syafi'i hukum bersiwak makruh apabila telah lewat waktu Dzuhur hingga sore hari.

Hal-hal yang Makruh Dikerjakan saat Puasa

Mengutip buku Tuntunan Ibadah Ramadan dan Hari Raya oleh R. Syamsul B., M. Nielda dan Fikih Puasa Serial Kajian Ramadhan oleh Mohammad Hafid, Lc., M.H., ada sejumlah hal yang makruh hukumnya jika dikerjakan ketika puasa. Antara lain sebagai berikut,

1. Mengunyah makanan tanpa menelannya (dalam ilmu Fiqih disebut 'Alqu), mencicipi makanan tanpa ada maksud atau tujuan tertentu

2. Menyelam ke dalam air meskipun untuk mandi wajib karena dikhawatirkan masuknya air ke rongga bagian dalam tubuh, sama halnya dengan berlebih-lebihan dalam berwudhu, berkumur-kumur, atau menggosok gigi hingga dikhawatirkan akan menyebabkan air masuk ke dalam tenggorokan.

3. Meninggalkan makan sahur atau makan sahur jam 12 malam (tidak mengakhirkan) dan mengakhirkan berbuka sementara dirinya mampu menyegerakan.

4. Bersiwak/menggosok gigi pada waktu setelah zawal (masuk waktu Dzuhur). Hal ini berdasarkan pendapat Imam Rofi'i, sedangkan menurut Imam Nawawi, tidak ada kemakruhan sama sekali untuk bersiwak bagi orang yang sedang melakukan puasa meski telah memasuki waktu zawal.

5. Berciuman dan bersenda gurau dengan pasangan (baik suami maupun istri) karena dikhawatirkan akan menjurus kepada hubungan seksual.

Tag
Share