PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR & Gaji ke 13 , Ini Rincian dan Link PDF nya

PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang THR & Gaji ke 13 , Ini Rincian dan Link PDF nya -foto :tangkapan layar-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13

untuk Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.

PP tersebut menetapkan prosedur pencairan THR dan Gaji ke-13 dengan ketentuan bahwa pencairan THR dilakukan paling cepat H-10 lebaran dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.

Sedangkan Gaji ke-13 paling cepat dibayarkan pada bulan Juni 2024 dan paling lambat setelah bulan Juni 2024.

BACA JUGA:Bisakah PPPK 2023 Terima THR & Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN

Penerima THR dan Gaji ke-13 meliputi Aparatur Negara seperti PNS, calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.

Definisi Aparatur Negara juga mencakup berbagai jabatan termasuk wakil menteri, staf khusus, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, dan lainnya.

Detail komponen THR dan Gaji ke-13 2024 mencakup beberapa elemen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga,

tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, serta tambahan penghasilan sesuai dengan sumber dan ketentuan APBN atau APBD.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai rincian THR dan Gaji ke-13 PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan,

dapat diakses melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 atau melalui tautan berikut:

Link PP Nomor 14 Tahun 2024.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan