Besaran Honor dan Gaji Perangkat Desa: Pengaturan dan Rincian
Besaran Honor dan Gaji Perangkat Desa: Pengaturan dan Rincian-Foto : Internet -
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dalam konteks pengaturan besaran honor dan gaji perangkat desa, penting untuk memahami dasar penggajian yang mengatur hal tersebut.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang desa, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 47 tahun 2015, menjadi rujukan utama.
Aturan ini mengatur secara detil tentang besaran honor dan gaji untuk perangkat desa, kepala desa, dan kepala wilayah.
BACA JUGA:Banjir Melanda Kota Padang: Rumah Terendam, Warga Terpaksa Mengungsi
Perubahan dalam Pengaturan Gaji
Pada tanggal 28 Februari 2019, terjadi perubahan signifikan terkait pengaturan gaji perangkat desa.
Pada tanggal tersebut, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 yang merupakan revisi kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014.
Perubahan ini mencakup revisi pada pasal 81, yang menjadi fokus utama dalam pembahasan ini.
BACA JUGA:PPPK Makin Sejahtera, Gaji Baru Hampir Setara PNS Golongan IVa, Bersyukurlah
Rincian Besaran Gaji dan Honor
Penghasilan Tetap Perangkat Desa, Kepala Desa, dan Kepala Wilayah
Penghasilan tetap bagi perangkat desa, kepala desa, dan kepala wilayah diatur berdasarkan alokasi dana desa (ADD).
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan dana yang bersumber dari APBD yang merupakan kewajiban dari pemerintah kabupaten atau kota.