Pleno Tingkat Kabupaten Digelar 29 Februari 2024
Pleno: KPU Lebong Jadwalkan Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat kabupaten yang akan digelar pada Kamis 29 Februari 2024.-(amri/rl)-
RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong memastikan Pelaksanaan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebong sudah tuntas dilaksanakan.
Tahapan selanjutnya adalah menggelar pleno tingkat kabupaten yang akan dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 29 Februari 2024.
Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, menyampaikan, untuk jadwal pleno rekepaituasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten akan dilaksanakan pada kamis 29 Februari itupun jika tidak ada kendala.
Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat PPK di Kabupaten Lebong sebelumnya sudah dilaksanakan secara serentak sejak 18 Februari 2024 hingga Sabtu 24 Februari 2024.
Baca Juga: Baru 3 OPD Limpahkan Lelang Kegiatan
Terakhir yang menuntaskan pleno tersebut adalah PPK Lebong Utara karena jumlah TPS di Kecamatan Lebong Utara memang lebih banyak jika dibandingkan dengan wilayah kecamatan lainnya.
"Arus balik logistik seluruhnya sudah tuntas. Saat ini logistik dari PPK seluruhnya sudah kami terima, dan tersimpan digudang logistik KPU yang dijaga ketat oleh Polri TNI dan Bawaslu," katanya.
Lebih jauh Yoki, untuk saat ini pihaknya mulai mempersiapkan teknis pelaksanaan pleno rekaputulasi hasil suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten yang dijadwalkan dilaksanakan pada Kamis 29 Februari 2024.
Mulai dari mempersiapkan sarana dan parasarana yang dibutuhkan hingga persiapan teknis lainnya seperti undangan kepada setiap Partai Politik.
Dalam pleno ini nantinya masing-masing PPK akan menyampaikan hasil rekaputulasi suara dari pelaksanaan pleno tingkat PPK yang sudah tuntas dilaksanakan.
Mulai dari pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu hingga DPRD Kabupaten Lebong.
"Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dilaksanakan secara berjenjang. Setelah tuntas di tingkat PPK maka selanjutnya akan dilaksanakan pleno di tingkat kabupaten," jelasnya.
Ditambahkannya Yoki, merujuk pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017. Hasil pemilu secara nasional, calon anggota DPR dan DPD akan ditetapkan 35 hari setelah pemungutan suara dilakukan.
Sementara hasil perhitungan calon anggota DPRD provinsi akan diumumkan paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
Kemudian untuk hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling diumumkan lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
"Artinya lebih cepat dilaksanakan pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 lebih baik," demikiannya. (*)