MK Luncurkan MK Learning Center, Platform Belajar Hukum Konstitusi

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta jajaran pimpinan dan perwakilan lembaga pendukung.-foto :jpnn.com-

Hal tersebut pada akhirnya akan bermuara pada lahirnya putusan mahkamah yang lebih bermutu.

"Karena permohonan yang baik juga akan menghasilkan pemahaman dari para hakim yang juga komprehensif dan kemudian akan menghasilkan putusan yang berkualitas," tegasnya.

Selain aspek kualitas, digitalisasi ini juga membuka akses MK lebih luas ke warga dengan mengatasi kendala jarak.

Masyarakat kini dapat mengajukan permohonan secara digital tanpa harus datang ke gedung MK.

Proses persidangan, termasuk pengajuan bukti, saksi, dan ahli, juga dapat dilakukan secara daring.

Mekanisme ini dinilai sangat efektif untuk memangkas biaya tinggi yang biasanya membebani para pencari keadilan.

"Memudahkan pula para pencari keadilan untuk tidak harus jauh-jauh datang ke MK secara fisik, tetapi bisa kemudian mengajukan permohonan secara digital dari jarak jauh baik ketika mengajukan permohonan termasuk ketika bersidang," ucap Suhartoyo.

"Ketika mengajukan bukti, baik mengajukan saksi, ahli dan lain sebagainya sehingga para pihak tidak harus datang ke MK dengan biaya yang tinggi tapi bisa sidang dengan cara menggunakan elektronik atau digital," tutupnya.

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan