MK Luncurkan MK Learning Center, Platform Belajar Hukum Konstitusi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta jajaran pimpinan dan perwakilan lembaga pendukung.-foto :jpnn.com-
BOGOR.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO- Mahkamah Konsitusi (MK) resmi meluncurkan MK Learning Center (MKLC) di Gedung Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik) MK, Bogor, Jawa Barat, baru-baru ini.
Peresmian tersebut dilakukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Suhartoyo, didampingi Wakil Ketua MK, Saldi Isra, beserta jajaran pimpinan dan perwakilan lembaga pendukung.
Suhartoyo menyatakan platform tersebut hadir sebagai bentuk komitmen MK dalam mengikuti arus digitalisasi, guna memudahkan pelayanan masyarakat.
"Pada hakikatnya, ingin meningkatkan bagaimana pelayanan terhadap para pencari keadilan di dalam memperjuangkan hak konsesional yang mereka anggap dirugikan ke Mahkamah Konstitusi," kata Suhartoyo.
Menurutnya, MKLC akan hadir sebagai platform belajar virtual gratis bagi masyarakat terkait hukum acara MK.
Meski layanan tersebut masih dalam tahap pengembangan, publik sudah dapat mengaksesnya secara bertahap.
Suhartoyo menekankan pentingnya transformasi ini untuk merespons kemutakhiran teknologi dengan sumber daya manusia yang kompeten demi kepastian hukum.
"Mereka itulah perlu diluncurkan ini untuk bersama-sama, dijadikan media untuk sama-sama belajar, kemudian outcome atau outputnya supaya kualitas pelayanan kepada pencari keadilan dan MK sebagai badan peradilan konsesional bisa optimal di dalam mendikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat pencari keadilan," bebernya.
Melalui fasilitas ini, MK berharap dapat membangun akses berperkara yang lebih baik serta meningkatkan pemahaman masyarakat tentang Pancasila dan Konstitusi.
Pemahaman publik mengenai hal tersebut diklaim Suhartoyo selama ini masih cukup terbatas.
Secara spesifik, target utama dari kehadiran e-learning ini ialah peningkatan kualitas dari para pihak yang berperkara.
"Ya targetnya pak pasti endingnya bahwa ada kualitas peningkatan baik para pihak yang akan berperkara atau mengajukan permohonan di Mahkamah Konstitusi kemudian juga memudahkan akses ke justice dan juga akan memberikan kualitas permohonan itu sendiri dan kemudian kualitas putusan karena apa?" ucap Suhartoyo.
Menurut Suhartoyo, edukasi melalui MKLC akan membantu pemohon menyusun argumen hukum yang lebih baik.
Permohonan yang disusun dengan baik akan sangat membantu para hakim dalam membedah perkara.